Text
Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Daerah Perdesaan/Perkotaan Seluruh Indonesia
Tanah negara sesuai pasal (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1953 tentang Penggunaan Tanah-Tanah Negara ialah tanah yang dikuasai negara. Untuk itu penggunaan tanah negara oleh masyarakat harus ada persetujuan atau ijin dari instansi pemerintah yang berwenang. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan penggunaan tanah negara yang bukan miliknya. Dalam hubungan inilah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang ditindak lanjuti dengan peraturan pelaksanaannya yakni melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997.
Mengingat pentingnya Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala BPN untuk secara luas dipahami masyarakat, penerbit ikut berpartisipasi dalam rangka memasyarakatkan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997 sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997.
Buku ini sangat bermanfaat bukan saja bagi para pejabat pusat dan derah, tetapi juga masyarakat luas untuk memahami secara luas masalah pertanahan.
Tidak tersedia versi lain