Text
Penyelenggaraan Peradilan Adat di Papua
Keputusan politik tentang penyatuan Papua (selanjutnya disebut Irian Jaya, sebelumnya Irian Barat) menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada hakikatnya mengandung cita-cita luhur. Namun pada kenyataannya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kesenjangan pada hampir semua sektor kehidupan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan dan sosial politik.
Tidak tersedia versi lain