Text
RUU Perkebunan : melestarikan eksploitasi dan ketergantungan
DPR RI melalui Komisi III telah mempergunakan hak usul inisiatifnya mengajukan Rancangan Undang-Undang Perkebunan. Publik memang tidak banyak yang tahu, karena DPR sendiri sejak awal dengan sengaja tidak membuka diri bagi masukan dari publik. Alasannya, DPR merumuskan RUU Perkebunan ini telah melalui mekanisme yang cukup partisipatif, misalnya dengan meengkomodasi atau merujuk temuan dari hasil kunjungan kerja anggota DPR RI ke daerah, melalui acara Dengar Pendapat dan Rapat Kerja dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya serta beberapa lokakarya yang dilakukan dengan beberapa kalangan telah diperoleh masukan. Di samping itu, inisiatif ini juga didasarkan pada keyakinan para wakil rakyat akan perlunya sebuah kebijakan nasional yang mengatur secara khusus mengenai perkebunan.
Tidak tersedia versi lain