Text
UU Yayasan: mempersempit ruang gerak berorganisasi
UU yayasan telah disahkan menjadi UU No. 16 tahun 2001. Namun, sejak rancangannya diajukan ke DPR, UU ini sempat jadi perdebatan di kalangan masyarakat. Terutama muncul kekhawatiran bahwa UU tersebut dapat dijadikan alat untuk menekan organisasi-organisasi sosial yang kritis terhadap pemerintah. Walaupun penyusunan UU Yayasan awalnya dimaksudkan untuk menjerat dan meluruskan yayasan-yayasan bermasalah, seperti yayasan yang didirikan mantan Presiden Soeharto, tapi melihat pasal-pasalnya yang mengandung terlalu banyak campur tangan pemerintah, UU ini dikhawatirkan bisa menjadi ancaman bagi kebebasan masyarakat untuk berorganisasi. Pemahaman inilah yang melatarbelakangi berbagai Ornop untuk mengadvokasi UU Yayasan. Maka pada penghujung tahun 2000, terbentuklah Koalisi Ornop untuk RUU Yayasan yang berupaya melibatkan berbagai gagasan Ornop dalam pembahasan UU tersebut di DPR.
Tidak tersedia versi lain