Perpustakaan HuMa

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Log In
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Law Liberty and Morality: hukum, kebebasan dan moralitas
Penanda Bagikan

Text

Law Liberty and Morality: hukum, kebebasan dan moralitas

Hart, H.L.A - Nama Orang;

Semua orang yang memiliki kesadaran tercerahkan mesti mengakrapi isu dalam masalah yang dikaji dengan sangat tajam ini.
Dalam buku ini, Prof. Hart menguraikan penggunaan hukum pidana untuk menegakkan moralitas, khususnya moralitas seksual. Pertama, dia mendiskusikan pernyataan John Stuart Mill yang termashur yaitu "satu-satunya tujuan yang bisa dipraktek- kan secara benar oleh kekuasaaan terhadap setiap anggota masyarakat beradab adalah mencegah pencederaan satu sama lain".
Kemudian, Hart mendiskusikan bantahan Sir James Fitzjames Stepehen, hakim kenamaan era Victorian dan hakim Devlin terhadap pendapat yang mengatakan bahwa penggunaan hukum pidana untuk menegakkan moralitas itu dibenarkan. Hart bermaksud memperlihatkan bahwa penolakan-penolakan tersebut gagal mengenali perbedaan-perbedaan yang sangat penting antara teori politik dan hukum.


Ketersediaan
#
My Library 340 HAR l
B01924
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
340 HAR l
Penerbit
: Genta Publishing., 2009
Deskripsi Fisik
xviii, 118 p. ; 19 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789791959858
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Ilmu Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan HuMa
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Kami berdiri atas kesadaran bahwa persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak dapat dijelaskan dan diatasi dengan menggunakan pendekatan hukum normatif semata. Diperlukan perspektif yang lebih luas untuk menempatkan proses pembentukan hukum, pelaksanaan dan penegakannya dalam konteks sosial-ekonomi-politik lokal, nasional, dan global. Atas dasar itu-lah, kami memandang perlu mengembangkan wacana, teori, dan metodologi pengkajian hukum dan masyarakat alternatif yang bersifat kritis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?