Text
Law Liberty and Morality: hukum, kebebasan dan moralitas
Semua orang yang memiliki kesadaran tercerahkan mesti mengakrapi isu dalam masalah yang dikaji dengan sangat tajam ini.
Dalam buku ini, Prof. Hart menguraikan penggunaan hukum pidana untuk menegakkan moralitas, khususnya moralitas seksual. Pertama, dia mendiskusikan pernyataan John Stuart Mill yang termashur yaitu "satu-satunya tujuan yang bisa dipraktek- kan secara benar oleh kekuasaaan terhadap setiap anggota masyarakat beradab adalah mencegah pencederaan satu sama lain".
Kemudian, Hart mendiskusikan bantahan Sir James Fitzjames Stepehen, hakim kenamaan era Victorian dan hakim Devlin terhadap pendapat yang mengatakan bahwa penggunaan hukum pidana untuk menegakkan moralitas itu dibenarkan. Hart bermaksud memperlihatkan bahwa penolakan-penolakan tersebut gagal mengenali perbedaan-perbedaan yang sangat penting antara teori politik dan hukum.
Tidak tersedia versi lain