Text
Hak atas Lingkungan Hidup: sebuah kajian prinsip-prinsip HAM dalam instrumen nasional
Menurunnya kualitas lingkungan hidup, air, udara maupun kerusakan alam lainnya merupakan boomerang berupa bencana di kemudian hari. Tak dapat dihindari, rakyatlah yang akan menjadi korban. Padahal setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak atas lingkungan hidup tersebut berupa hak untuk hidup (right to life) dan hak untuk mendapatkan kesehatan (right to health). Hak-hak tersebut dapat didefinisikan sebagai hak untuk terbebas dari polusi, degradasi lingkungan, kegiatan-kegiatan yang berdampak buruk bagi lingkungan, mengancam kehidupan, mengancam flora, fauna dan keberlangsungan keanekaragaman hayati.
Tidak tersedia versi lain