Text
Pengaturan dan Realisasi Pemenuhan Hak atas Pangan yang Layak
Pada tahun 2005 ini, Indonesia mengambil keputusan untuk melakukan ratifikasi terhadap dua ketentuan dasar hak asasi manusia, yaitu Konvenan Hak Sipil dan Politik (International Coenant on Civil and Political Rights) dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Culture Rights). Keduanya dikenal sebagai International Bill of Rights. Ratifikasi ini bersamaan dengan posisi Indonesia yang menjadi Ketua Komisi HAM PBB.
Tidak tersedia versi lain