Text
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan
Realisasi pemenuhan hak atas pendidikan di Indonesia, secara umum, dapat dikategorikan masih amat minim. Hal ini dibuktikan dengan persentase anggaran pendidikan yang sangat kecil dalam APBN. Dari perspektif hukum Hak Asasi Manusia, pemerintah dapat digolongkan sebagai telah melanggar kebijakannnya sendiri, khususnya melanggar Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tidak tersedia versi lain