Text
Prosiding Restorasi Ekosistem dan REDD : antara pelestarian hutan dan perdagangan karbon
Pemerintah Indonesia bersama dengan pemerintah Norwegia bersepakat untuk bekerja dalam soal REDD+, salah satunya dengan penunjukkan provinsi pilot yang akan diperlakukan sebagai uji coba REDD+. Kesiapan kebijakan dan keterbukaa Indonesia dalam soal REDD+ ini menarik banyak pihak untuk ikut terlibat, baik dari pihak swasta maupun negara.
Restorasi ekosistem itu merupakan sebuah konsep dari usaha konservasi yang sudah lama dikenal di dunia konservasi. Ia merupakan salah satu usaha dari tiga usaha yang dikenal untuk memperbaiki kondisi lingkungan, yakni reklamasi, rehabilitasi dan restorasi.
Restorasi ekosistem tidak hanya dapat dilakukan di kawasan hutan, tetapi juga di kawasan lainnya. Dengan demikian, apa yang dimaksud dengan restorasi di Indonesia merupakan pengertian lebih sempit dari konsep restorasi ekosistem, karena ia dimaknai sebagai bentuk izin dan hanya dilakukan di sektor kehutanan.
Prosiding ini merupakan hasil FGD terbagi dalam tiga bagian, terkait IUPHHK Restorasi Ekosistem dan REDD. Pertama, peluang dan tantangan dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Kedua, konteks global gerakan konservasi hutan dan perkembangan restorasi ekosistem di Indonesia. Ketiga, mekanisme dan praktik perizinan IUPHHK restorasi ekosistem di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain