Text
UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Paska Putusan - Putusan Mahkamah Konstitusi
Cita-cita pendiri bangsa yang tercermin dalam konstitusi adalah bagaimana negara berperan aktif menjamin sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Atas dasar itulah penguasaan negara atas seluruh sumberdaya alam yang terkandung dalam bumi Indonesia menjadi amanah konstitusi UUD 1945.
Paska reformasi, pengaturan hukum mengenai kehutanan terdapat dalam UU No. 41 Tahun 1999. Namun, UU ini justru tidak melakukan koreksi terhadap latar belakang berpikir yang dimiliki UU No. 5 Tahun 1967. Dari aspek formil, cacat proses dianggap telah terjadi dalam tahap peracangan sampai pembahasan materi RUU Kehutanan di DPR. Akibatnya, UU No. 41 Tahun 1999 memiliki persoalan pada tataran implementasi di lapangan.
Buku ini mengulas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 mengenai kawasan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap UUD 1945.
Tidak tersedia versi lain