Text
Melindungi Hak Pekerja, Membangun Good Corporate Governance: solusi bagi kemelut di PT Dirgantara Indonesia
Salah satu kasus yang ditangani oleh Subkomisi Ekosob Komnas HAM terkait dengan hak-hak pekerja adalah kasus pengrumahan karyawan PT Dirgantara Indonesia, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). kasus ini mendapat perhatian serius Komnas HAM, bukan saja karena serikat pekerja terbesar di perusahaan ini mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang mereka alami, tetapi juga karena kasus ini tergolong kompleks dan rumit.
Tidak tersedia versi lain