Text
Kebenaran vs Keadilan : pertanggungjawaban pelanggaran HAM di masa lalu
Berkenaan dengan kejahatan negara terhadap rakyatnya sendiri di masa lalu, paling tidak ada kewajiban negara di satu sisi untuk mengingatnya (state's duty to remember) dan hak korban di pihak lain untuk mengetahui kebenaran (victim's right to know the truth). Itulah dua di antara beberapa kewajiban negara selain tentu saja kewajiban untuk menghukum (state's duty to prosecute) dan hak korban selain hak atas keadilan (right to justice) dan hak atas pemulihan (right to reparation). Tentu saja semua itu ada landasan normatif, filosofis, etis dan politiknya. Semangatnya adalah dialog yang dialetik.
Tidak tersedia versi lain