Text
Pedoman Identifikasi Verifikasi dan Validasi Subjek dan Objek Masyarakat Hukum Adat
Penyebutan MHA telah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan berbagai konsep, misalnya Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional atau Desa Adat. Pengakuan kepada Masyarakat Hukum Adat dan areal Hutan Adatnya merupakan bentuk pengakuan negara kepada hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat serta nilai-nilai asli dan jati diri asli bangsa Indonesia. Nilai-nilai asli Indonesia yang ada dalam kearifan local dan pengetahuan local, selama ini dijaga, dihayati dan dilakukan oleh MHA sebagai penyeimbang dari globalisasi dan modernisasi yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari suatu wilayah.
Proses penetapan hutan adat khususnya dalam hal penentuan subyek (Masyarakat Hukum Adat dan obyek (hutan adat) masih mengalami kesulitan karena belum ada panduanyang jelas dan operasional. Berangkat dari realitas tersebut, buku ini akan memberikan pegangan tentang apa dan bagaimana Subyek dan Obyek Masyarakat Hukum Adat serta komponen dan informasi apa saja yang dibutuhkan agar suatu komunitas Masyarakat dapat disebut dan diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat lengkap dengan Wilayah Adat dan Hutan Adatnya.
Tidak tersedia versi lain