Text
Valuasi Ekonomi Wilayah Adat : teori dan praktik
Keberadaan Masyarakat Adat telah diakui oleh Negara sejak awal terbentuknya, sebagaimana tercantum pada Pasal 18 UUD 1945 dan penjelasan Pasal 18 UUD 1945 (sebe lum amandemen). Setelah amandemen, pengakuan tersebut tercantum pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Hal ini merupakan pengakuan dan penghargaan secara konsti tusional terhadap Masyarakat Adat, dengan pernyataan "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang".
Wilayah adat termasuk hutan adat di dalamnya adalah wilayah kehidupan bagi masyarakat adat. Sebagai wilayah kehidupan, tidak saja menopang kehidupan secara ekonomi, tetapi lebih luas lagi, yaitu menopang secara sosial, budaya, ekologis, dan spiritual. Semua itu bersifat holistik dan terkait satu sama lain. Jika salah satu aspek rusak atau cacat, maka berpotensi merusak semuanya. Oleh karena itu, keutuhan wilayah adat sebagai wilayah kehidupan menjadi kunci keberlangsungan kehidupan masyarakat adat dan lingkungannya. Jika semua aspek tersebut terjaga, akan tercipta pengelolaan lanskap adat berkelanjutan dan produktif yang berakar pada sistem dan kearifan lokal setempat.
Hasil valuasi ekonomi wilayah adat Taman Sunsong dan Taman Meragun ini menunjukkan bahwa wilayah adat memiliki kekayaan ekonomi yang tinggi. Pada wilayah adat Taman Sunsong, total nilai kekayaan sebesar Rp 1.155.750.223.212,-. Jumlah kepala keluarga sebanyak 311. Dengan demikian pendapatan rata-rata per ta hun setiap kepala keluarga sebesar Rp 3.716.238.659,85,-. atau Rp 309.686.554,98, setiap bulan. Jumlah jiwa masyarakat adat Taman Sunsong adalah 1.192 orang, de ngan demikian pendapatan per jiwa setiap tahun adalah Rp 969.589.113,44,- atau Rp 80.799.092,79,- setiap bulan.
Selanjutnya, hasil valuasi ekonomi wilayah adat Taman Meragun diperoleh nilai total kekayaan wilayah adat tersebut sebesar Rp 12.524.154.068.331,60,-. Jumlah kepala keluarga sebanyak 743 kepala keluarga maka pendapatan setiap kepala ke luarga setiap tahun sebesar Rp 16.856.196.592,64,-. Jumlah jiwa masyarakat adat Ta man Meragun adalah 2.834 jiwa, dengan demikian pendapatan per jiwa setiap tahun adalah Rp 4.419.249.847,68,- atau Rp 368.270.820,64,- setiap bulan.
Hasil valuasi ekonomi kedua wilayah adat ini mengonfirmasi bahwa wilayah adat memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Dengan menjalankan model pengelolaan wilayah adat secara tradisional dan berkearifan lokal ternyata nilai ekonomi wilayah adat besar. Hasil perhitungan memberi banyak manfaat bagi masyarakat adat. Dengan data ini, meyakinkan masyarakat adat bahwa wilayah adat mereka memiliki nilai yang sa ngat besar. Dalam konteks pengakuan dan perlindungan wilayah adat, valuasi ekonomi wilayah adat semacam ini sangat penting dilakukan.
Tidak tersedia versi lain