Perpustakaan HuMa

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Log In
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Valuasi Ekonomi Wilayah Adat : teori dan praktik
Penanda Bagikan

Text

Valuasi Ekonomi Wilayah Adat : teori dan praktik

Stefanus Masiun - Nama Orang; Matius Jon - Nama Orang; Vi - Nama Orang;

Keberadaan Masyarakat Adat telah diakui oleh Negara sejak awal terbentuknya, sebagaimana tercantum pada Pasal 18 UUD 1945 dan penjelasan Pasal 18 UUD 1945 (sebe lum amandemen). Setelah amandemen, pengakuan tersebut tercantum pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Hal ini merupakan pengakuan dan penghargaan secara konsti tusional terhadap Masyarakat Adat, dengan pernyataan "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang".
Wilayah adat termasuk hutan adat di dalamnya adalah wilayah kehidupan bagi masyarakat adat. Sebagai wilayah kehidupan, tidak saja menopang kehidupan secara ekonomi, tetapi lebih luas lagi, yaitu menopang secara sosial, budaya, ekologis, dan spiritual. Semua itu bersifat holistik dan terkait satu sama lain. Jika salah satu aspek rusak atau cacat, maka berpotensi merusak semuanya. Oleh karena itu, keutuhan wilayah adat sebagai wilayah kehidupan menjadi kunci keberlangsungan kehidupan masyarakat adat dan lingkungannya. Jika semua aspek tersebut terjaga, akan tercipta pengelolaan lanskap adat berkelanjutan dan produktif yang berakar pada sistem dan kearifan lokal setempat.
Hasil valuasi ekonomi wilayah adat Taman Sunsong dan Taman Meragun ini menunjukkan bahwa wilayah adat memiliki kekayaan ekonomi yang tinggi. Pada wilayah adat Taman Sunsong, total nilai kekayaan sebesar Rp 1.155.750.223.212,-. Jumlah kepala keluarga sebanyak 311. Dengan demikian pendapatan rata-rata per ta hun setiap kepala keluarga sebesar Rp 3.716.238.659,85,-. atau Rp 309.686.554,98, setiap bulan. Jumlah jiwa masyarakat adat Taman Sunsong adalah 1.192 orang, de ngan demikian pendapatan per jiwa setiap tahun adalah Rp 969.589.113,44,- atau Rp 80.799.092,79,- setiap bulan.
Selanjutnya, hasil valuasi ekonomi wilayah adat Taman Meragun diperoleh nilai total kekayaan wilayah adat tersebut sebesar Rp 12.524.154.068.331,60,-. Jumlah kepala keluarga sebanyak 743 kepala keluarga maka pendapatan setiap kepala ke luarga setiap tahun sebesar Rp 16.856.196.592,64,-. Jumlah jiwa masyarakat adat Ta man Meragun adalah 2.834 jiwa, dengan demikian pendapatan per jiwa setiap tahun adalah Rp 4.419.249.847,68,- atau Rp 368.270.820,64,- setiap bulan.
Hasil valuasi ekonomi kedua wilayah adat ini mengonfirmasi bahwa wilayah adat memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Dengan menjalankan model pengelolaan wilayah adat secara tradisional dan berkearifan lokal ternyata nilai ekonomi wilayah adat besar. Hasil perhitungan memberi banyak manfaat bagi masyarakat adat. Dengan data ini, meyakinkan masyarakat adat bahwa wilayah adat mereka memiliki nilai yang sa ngat besar. Dalam konteks pengakuan dan perlindungan wilayah adat, valuasi ekonomi wilayah adat semacam ini sangat penting dilakukan.


Ketersediaan
#
My Library 338.935 983 2 STE v
B01712
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
338.935 983 2 STE v
Penerbit
Palangka Raya : Sinar Bawan Kathulistiwa., 2024
Deskripsi Fisik
xii, 180 hlm. ; ill. ; tab. ; 21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786235890203
Klasifikasi
338.935 983 2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Valuasi Ekonomi
Ekonomi Wilayah Adat
Massyarakat Adat
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan HuMa
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Kami berdiri atas kesadaran bahwa persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak dapat dijelaskan dan diatasi dengan menggunakan pendekatan hukum normatif semata. Diperlukan perspektif yang lebih luas untuk menempatkan proses pembentukan hukum, pelaksanaan dan penegakannya dalam konteks sosial-ekonomi-politik lokal, nasional, dan global. Atas dasar itu-lah, kami memandang perlu mengembangkan wacana, teori, dan metodologi pengkajian hukum dan masyarakat alternatif yang bersifat kritis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?