Perpustakaan HuMa

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Log In
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, dan Pemilik WIlayah Adatnya : memahami secara kontekstual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perkara No. 35/PUU-X/2012
Penanda Bagikan

Text

Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, dan Pemilik WIlayah Adatnya : memahami secara kontekstual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perkara No. 35/PUU-X/2012

Rachman, Noer Fauzi - Nama Orang; Siscawati, Mia - Nama Orang;

Melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa hutan adat bukan lagi menjadi bagian dari hutan negara, melainkan menjadi bagian dari hutan adat.

Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.

Putusan tersebut menandai babak baru pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia. Putusan tersebut mengakui masyarakat adat sebai penyandang hak, sujek hukum, dan pemilik atas wilayah adatnya. ****

Inkuiri Nasional untuk HAM Masyarakat Adat yaitu satu metode atau cara kerja yang dipilih Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan penyelidikan atas satu masalah terkait dengan HAM Masyarakat Hukum Adat yang dilakukan secara sistematis dan bersifat terbuka. Inkuiri Nasional merupakan gabungan fungsi KOMNAS HAM yakni penyelidikan, kajian, kampanye, dan rekomendasi kebijakan, yang akan diterapkan secara komprehensif dan terpadu: mulai dari investigasi, analisis, pelaporan, saran dan rekomendasi, sampai dengan penumbuhan kesadaran masyarakat, dan pendidikan hak asasi manusia.

Dalam upaya mendukung Inkuiri Nasional untuk HAM Masyarakat Adat tersebut, INSISTPress menerbitkan ulang buku: Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, dan Pemilik Wilayah Adatnya: Memahami secara Kontekstual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012, karya Noer Fauzi Rachman dan Mia Siscawati.

Buku ini dijadikan bahan bacaan dan akan dideseminasikan dalam acara ‘dengar keterangan umum’—public hearing (Agustus – November 2014) Inkuiri Nasional untuk HAM Masyarakat Adat di beberapa wilayah (region), yaitu Sumatera (Sumatera Utara), Jawa (Banten), Bali-Nusa Tenggara (NTB), Kalimantan (Kalimantan Barat), Sulawesi (Sulawesi tengah), Maluku, dan Papua.


Ketersediaan
#
My Library 340.5 NOE m
B00207
Tersedia
#
My Library 340.5 NOE m
B00208
Tersedia
#
My Library 340.5 NOE m
B01731
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
340.5 NOE m
Penerbit
Yogyakarta : Insist Press., 2014
Deskripsi Fisik
, 188 p. : tab. : 21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340.5
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum
Adat
Manajemen
Hutan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan HuMa
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Kami berdiri atas kesadaran bahwa persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak dapat dijelaskan dan diatasi dengan menggunakan pendekatan hukum normatif semata. Diperlukan perspektif yang lebih luas untuk menempatkan proses pembentukan hukum, pelaksanaan dan penegakannya dalam konteks sosial-ekonomi-politik lokal, nasional, dan global. Atas dasar itu-lah, kami memandang perlu mengembangkan wacana, teori, dan metodologi pengkajian hukum dan masyarakat alternatif yang bersifat kritis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?