Text
Jejak Langkah Hutan Adat 2016-2020
Masyarakat Hukum Adat melalui adat dan budayanya merupakan pilar utama menjaga jati diri Bangsa Indonesia dan Nilai-nilai asli budaya Indonesia. Keberagaman budaya Indonesia yang termuat dalam slogan "Bhinneka Tunggal Ika" merupakan kekuatan dalam menghadapi perkembangan zaman dan pengaruh budaya dari luar dengan tetap mempertahankan budaya Indonesia dan menjadi kekayaan budaya sekaligus pemersatu Indonesia. Kearifan lokal dan pengetahuan tradisional yang selama ini dijaga, dihayati dan diterapkan oleh Masyarakat Hukum Adat merupakan penyeimbang dari Globalisasi dan modernisasi tanpa meninggalkan pilar-pilar penopang kehidupan Masyarakat Hukum Adat yang selama ini terbukti telah mampu menjaga sumberdaya alam dan lingkungannya.
Kehadiran negara akan eksistensi MHA yang sejalan dengan NAWACITA Pemerintahan 2014-2019 terutama Agenda Kesatu yang berbunyi: "Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan Memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara", dan Agenda Ketiga "Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan", dengan strategi peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengamanan hutan melalui kemitraan termasuk pengembangan hutan adat kepada Masyarakat Hukum Adat.
Tidak tersedia versi lain