Text
Menemukan Titik Keseimbangan : mempertimbangkan keadilan non-negara di Indonesia
Pemerintah Indonesia, dengan dukungan dari masyarakat internasional, sedang menjalankan serangkaian program pembaharuan untuk meningkatkan penegakan keadilan melalui institusi-institusi negara - Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Pembaharuan penting kelembagaan telah dijalankan dalam beberapa
tahun terakhir melalui prestasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pembentukan Mahkamah Konstitusi, dan implementasi cetak biru reformasi Mahkamah Agung yang tengah berlanjut.
Akan tetapi, dalam suatu negeri seperti Indonesia, yang kaya dengan berbagai macam kebudayaan dan pluralisme hukum, hukum tidak hanya menjadi tanggungjawab negara. Mayoritas permasalahan hukum pada kenyataannya dipecahkan di luar pengadilan melalui mekanisme yang berlaku di masyarakat. Satu-satunya pengalaman "keadilan” yang dialami oleh sebagian besar warga negara justru tidak didapat dari gedung pengadilan, dari balai desa, majelis adat, atau melalui mediasi oleh pemimpin agama dan kepala desa. Perselisihan sehari-hari yang kerap muncul pada tingkatan ini tanah, tenaga kerja, warisan, pernikahan, dan perceraian mempunyai dampak sosial ekonomi yang berarti dalam kehidupan warga Indonesia. Jika perselisihan seperti itu tidak bisa
dipecahkan secara efi sien dan adil, maka bisa mengakibatkan konfl ik kekerasan sosial.
Oleh karena itu, kebijakan yang berfokus kepada sistem keadilan non-negara adalah elemen yang penting dalam strategi reformasi hukum dan peradilan. Laporan ini merupakan salah satu keluaran dari program Justice for the Poor-Bank Dunia, diluncurkan untuk mengembangkan kerangka kebijakan dan operasional yang
meningkatkan efektivitas dan inklusifi tas sosial peradilan non-negara di Indonesia. Berdasarkan riset lapangan yang dilakukan selama delapan belas bulan di lima provinsi dan data kuantitatif mengenai keadilan dan konflik Survei Pemerintahan dan Desentralisasi, laporan ini mendokumentasikan proses, preferensi, dan praktik dalam
upaya penyelesaian masalah melalui sistem peradilan non-negara di Indonesia dan mengidentifi kasi inovasi lokal serta regional untuk meningkatkan kinerjanya.
Tidak tersedia versi lain