Text
Filosofi, Azas, Ajaran dan Teori Hukum Pertahanan dan Keagrariaan Indonesia
Perubahan dan pengembangan hukum pertanahan dan keagrariaan sat Negara termasuk penataan administrasinya menjadi sebuah sistim hukum nasional yang terpadu, ditentukan oleh dimilikinya filosofi dasar hukum, aza ajaran dan teori kepemilikan tanahnya. Indonesia sudah memiliki filosofi dasar hukum dengan azas dan ajaran yang sudah dibakukan dalam filosofi Pancasil norma dasar UUD 1945 serta kaidah pelaksanaan dalam UUPA 1960. Akan tetapi satu kekurangan mendasar yang belum dimiliki, adalah teori kepemilikan tanah sebagai harta kekayaan yang dikembangkan dari terjemahan filosofi, azaz dan ajaran hukum yang dianut Negara, sehingga dapat menjadi pedoman acuan perumusan norma pelaksanaan maupun penegakkan serta penyelesai sengketa hukum diantara warga Negara Indonesia (WNI). Jadi diperlukan sa teori kepemilikan tanah khusus untuk menggantikan teori kepemilikan 'eigendo dan 'domeinverklaring' kolonial Belanda. Teori pengganti itu, seharusnya lal dari penerjemahan filosofi Pancasila dan makna norma dasar pasal 33 UL 1945, untuk dijadikan acuan pedoman tafsir dengan logika hukum yang ben dalam penegakkan UUPA 1960. Kekurangan inilah yang dicoba penulis deng: memperkenalkan teori 'de facto-de jure', dengan padanan bahasa Indonesian adalah 'anggapan-nyata-hukum'.
Maka tulisan ini dipersiapkan sebagai buku yang bisa dijadikan nask akademis, bagi penyusunan rancangan Undang-Undang Pertanahan Indones Undang-Undang itu sangat diperlukan untuk sedikitnya dua alasan. Pertarr untuk meluruskan kesalahpahaman dan kekeliruan tafsir dalam pengguna konsep-konsep dasar maupun kelembagaan hukum pertanahan d keagrariaan, yang menimbulkan sengketa menahun (perennial conflict) yang si diselesaikan secara berkeadilan dan beradab kemanusiaan. Kedua, unt digunakan sebagai acuan pedoman dasar pembenahan administrasi pertanah dan hubungan keagrariaan yang selama ini dirancukan, karena penegakk UUPA 1960 masih menggunakan acuan dasar-dasar filosofi, azas, ajaran d teori hukum pertanahan serta keagrariaan BW/KUHPInd. dari masa VOC d kolonialisme Belanda dengan Negara Hindia Belanda (Oost Indisch-Nederland)
Tidak tersedia versi lain