Text
Ikhtisar Ketentuan Pasar Modal : dilengkapi dengan dasar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Saat ini terdapat tidak kurang dari 198 peraturan perundang-undangan di pasar modal Indonesia, sebagian besar di antaranya tertuang dalam bentuk Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Pemahaman atas peraturan tersebut oleh masyarakat khususnya para pemangku kepentingan (stakeholders) merupakan sesuatu yang penting. Salah satu kendala yang mungkin dihadapi oleh masyarakat dalam upaya untuk memahami aturan-aturan tersebut adalah tidak mudahnya untuk menemukan secara cepat aturan-aturan dengan subjek pengaturan tertentu karena dikeluarkan dalam waktu yang berbeda-beda.
Pengelompokan aturan berdasarkan subjek pengaturan (subject matters) ini akan mempermudah pembacanya dalam menemukan regulasi yang spesifik mengatur mengenai issue tertentu. Lebih jauh lagi, kemudahan dalam menemukan aturan-aturan tersebut akan mempermudah pula pembacanya dalam memahami substansi dari isi masing-masing aturan tersebut termasuk dalam melihat keterkaitan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya.
Tidak tersedia versi lain