Text
Kedaulatan Masyarakat Adat yang Teraniaya
Undang-Undang Dasar 1945 jelas mengakui keberadaan masyarakat adat (ihat penjelasan pasal 18 UUD 1945). Namun dalam prakteknya tidak demikian. Dalam berbagai produk hukum di bawah UUD 1945 justru bertentangan sehingga masyarakat adat tidak berdaya. Hak-hak mereka dikebiri melalui berbagai peraturan perundangan yang dibuat penguasa, dan memuncak ketika rejim Orde Baru dibawah Presiden Soeharto.
Produk hukum yang sangat merugikan masyarakat adat adalah Undang-Undang NO. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, NO. 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan dan UU NO. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa, Undang-undang No. 24 Tahun 1992 Tantang Penataan Ruang. Agak sedikit lega, meski banyak kelemahannya, pemerintah mengeluarkan UU No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah, yang memberikan ruang bagi Masyarakat Adat untuk diakui negara.
Seiring perkembangan jaman, bak pepatah "cacing tanahpun kalau dinjak terus bisa marah" maka masyarakat adat di berbagai tempat di Indoenesia menyadari ketertindasan itu dan mulai bangkit melawan dengan berbagai cara: halus, kasar bahkan kekerasan, untuk menuntut hak-hak mereka yang selama ini dirampas
Dalam buku ini dapat diketahui juga aneka persoalan yang dihadapi oleh Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Barat. Yakni masalah Interan dan ekstem. Masalah ekstemal adalah persoalan yang datang dari luar. Masalah intemal seperti adat-istiadat yang semakin luntur, kaum muda yang tidak tertarik dengan adat, lembaga adat, pemimpin adat yang semakin tidak dipercaya, tidak tegaknya hukum adat, manipulasi adat-istiadat. Masalah eksternal seper penyerobotan tanah dan hutan adat, penggusuran kuburan, kare pelecehan terhadap perempuan adat, pencemaran sunga munculnya berbagai kebijakan negara yang tidak menghormati hal hak masyarakat adat.
Tidak tersedia versi lain