Perpustakaan HuMa

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Log In
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kedaulatan Masyarakat Adat yang Teraniaya
Penanda Bagikan

Text

Kedaulatan Masyarakat Adat yang Teraniaya

Petebang, Edi - Nama Orang;

Undang-Undang Dasar 1945 jelas mengakui keberadaan masyarakat adat (ihat penjelasan pasal 18 UUD 1945). Namun dalam prakteknya tidak demikian. Dalam berbagai produk hukum di bawah UUD 1945 justru bertentangan sehingga masyarakat adat tidak berdaya. Hak-hak mereka dikebiri melalui berbagai peraturan perundangan yang dibuat penguasa, dan memuncak ketika rejim Orde Baru dibawah Presiden Soeharto.

Produk hukum yang sangat merugikan masyarakat adat adalah Undang-Undang NO. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, NO. 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan dan UU NO. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa, Undang-undang No. 24 Tahun 1992 Tantang Penataan Ruang. Agak sedikit lega, meski banyak kelemahannya, pemerintah mengeluarkan UU No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah, yang memberikan ruang bagi Masyarakat Adat untuk diakui negara.

Seiring perkembangan jaman, bak pepatah "cacing tanahpun kalau dinjak terus bisa marah" maka masyarakat adat di berbagai tempat di Indoenesia menyadari ketertindasan itu dan mulai bangkit melawan dengan berbagai cara: halus, kasar bahkan kekerasan, untuk menuntut hak-hak mereka yang selama ini dirampas

Dalam buku ini dapat diketahui juga aneka persoalan yang dihadapi oleh Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Barat. Yakni masalah Interan dan ekstem. Masalah ekstemal adalah persoalan yang datang dari luar. Masalah intemal seperti adat-istiadat yang semakin luntur, kaum muda yang tidak tertarik dengan adat, lembaga adat, pemimpin adat yang semakin tidak dipercaya, tidak tegaknya hukum adat, manipulasi adat-istiadat. Masalah eksternal seper penyerobotan tanah dan hutan adat, penggusuran kuburan, kare pelecehan terhadap perempuan adat, pencemaran sunga munculnya berbagai kebijakan negara yang tidak menghormati hal hak masyarakat adat.


Ketersediaan
#
My Library 305.8 KED
B01618
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
305.8 KED
Penerbit
Pontianak : Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Kalimantan Barat., 2000
Deskripsi Fisik
xi, 122. ; ill. ; tab. ; 25 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
305.8
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Agraria
Masyarakat Adat
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan HuMa
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Kami berdiri atas kesadaran bahwa persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak dapat dijelaskan dan diatasi dengan menggunakan pendekatan hukum normatif semata. Diperlukan perspektif yang lebih luas untuk menempatkan proses pembentukan hukum, pelaksanaan dan penegakannya dalam konteks sosial-ekonomi-politik lokal, nasional, dan global. Atas dasar itu-lah, kami memandang perlu mengembangkan wacana, teori, dan metodologi pengkajian hukum dan masyarakat alternatif yang bersifat kritis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?