Text
Otonomi Daerah Bidang Kehutanan : implementasi dan tantangan kebijakan perimbangan keuangan
Desentralisasi pengelolaan sumber daya hutan (SDH) di Indonesia pada dasarnya digagas untuk menyelamatkan hutan Indonesia yang semakin rusak dan meningkatkan kesejahteraan masyar di daerah melalui sistem pemanfaatan hutan yang lestari. Namun pelaksanaan pengelolaan hutan era otonomi daerah memunculkan banyak persoalan, seperti perebutan kewenangan dan eksploita SDH untuk tujuan sesaat (peningkatan Pendapatan Asli Daerah, PAD) yang berdampak poda semak luasnya hutan yang rusak, dan tidak jelasnya distribusi manfaat dan finansial dari pemanfaatan hutan. Oleh karena itu kajian Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (PKPD) di sektor kehutanan menjadi penting dan dibutuhkan. Penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundangan terkait dan mengevaluasi pelaksanaannya di daerah serta membuat usulan penyempurnaan dari kebijakan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penarikan pungutan kehutanan belum berjalan sebagaimana mestinya, yang antara lain ditandai masih banyaknya tunggakan Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) oleh perusahaan-perusahaan di bidang kehutanan. Disamping itu, penerimaan dari pungutan tersebut yang dialokasikan ke daerah-daerah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi (DAK-DR) yang berubah menjadi Dana Bagi Hasil (DBH) sejak tahun 2005-belum dilakukan secara adil, transparan dan akuntabel. Pemanfaatan DBH sektor kehutanan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di daerah sangat rawan terhadap penyimpangan, kolusi, dan korupsi sehingga perlu dilakukan perubahan kebijakan agar dapat mempersempit ruang gerak penyimpangan tersebut. Kebijakan yang perlu dirumuskan adalah memperjelas aturan main (peraturan perundangan dan pedoman umum) tentang siapa berbuat apa, dimana dan kapan harus dilaksanakan serta apa tanggung jawabnya dalam pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tersebut. Dephut harus tegas dan berani mengembalikan DBH yang diterimanya apabila waktu turunnya anggaran tidak sesuai dengan rencana pelaksanaan RHL (yang dimulai Bulan April). Ini menjadi bukti keseriusan Dephut dalam menyelamatkan dan mengefektifkan pemanfaatan DBH sektor kehutanan untuk pembangunan kehutanan di daerah.
Tidak tersedia versi lain