Text
Moratorium Hutan Indonesia : batu loncatan untuk memperbaiki tata kelola hutan?
Pada tanggal 20 Mei 2011, Pemerintah Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden No. 10/2011 tentang penundaan penerbitan izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, sebagai bagian dari kerjasama Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Norwegia, berdasarkan Surat Pernyataan Kehendak yang ditandatangani oleh kedua pemerintah pada tanggal 26 Mei 2010. Inpres yang menetapkan moratorium selama dua tahun terhadap izin hak pengusahaan hutan baru tersebut, menimbulkan wacana publik yang luas dan akan mempengaruhi kebijakan publik yang terkait. Makalah ini menganalisis makna moratorium tersebut dalam kerangka penyempurnaan tata kelola hutan di Indonesia.
Moratorium terhadap izin hak pengusahaan hutan baru di kawasan hutan merupakan langkah penting dalam memenuhi komitmen sukarela Indonesia untuk mengurangi emisi. Namun demikian, beberapa persoalan belum tuntas mengenai luas dan status lahan yang tercakup dalam moratorium, serta jumlah karbon yang tersimpan di hutan dan lahan gambut yang dimaksud. Moratorium semestinya dilihat sebagai alat, bukan tujuan, guna menetapkan keadaan yang memungkinkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut. Ketika mekanisme global seperti REDD+ sedang direncanakan, moratorium dapat membuka jalan bagi keberhasilan pembaruan kebijakan yang jauh melampaui masa berlakunya yang hanya dua tahun.
Tidak tersedia versi lain