Text
Laporan Akhir Tugas : satuan tugas persiapan pembentukan kelembagaan REDD+
Presiden RI menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Satuan Tugas (Satgas) Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ pada 20 September 2010. Satgas REDD+ dibentuk dengan tugas melaksanakan sejumlah kegiatan persiapan untuk penerapan Lol RI-Norwegia. Kegiatan persiapan tersebut, antara lain mencakup penyiapan lembaga pemerintah di setiap tingkatan untuk penerapan REDD+ dan penyampaian sebuah road map kepada Presiden yang disertai pilihan-pilihan yang jelas.
Satgas REDD+ dibentuk untuk memandu proses persiapan penerapan REDD+ dengan menggunakan pendekatan "business-NOT-as-usual," agar ditemukan solusi yang transformatif. Dalam menjalankan tugasnya. Satgas REDD+ berupaya menerapkan proses yang transparan dan inklusif, dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait Selain itu, Satgas REDD+ senantiasa berupaya menjalin kemitraan yang baik dengan Pemerintah Norwegia, sehingga memungkinkan terjadinya dialog terbuka dan pertukaran informasi.
Tidak tersedia versi lain