Text
Peran Lembaga Dalam Advokasi Hutan Adat
Buku ini bertutur mengenai peran lembaga dalam melakukan advokasi hutan adat. Diterbitkan berdasarkan pengalaman dalam mendorong penetapan hutan adat, dan hal ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia, tepatnya tanggal 30 Desember 2016, SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK-KLHK) tentang penetapan hutan adat diserahkan langsung Presiden Joko Widodo kepada wakil masyarakat di empat wilayah hutan adat yang ditetapkan dari 12 wilayah yang dikawal HuMa bersama koalisi hutan adat.
Organisasi yang kuat sangat dibutuhkan dalam advokasi Hutan Adat. Ini tidak sekedar memastikan berjalannya advokasi, namun merumuskan agenda dan strategi advokasi. Organisasi dibangun atas sebuah gagasan atau ide pemikiran. Namun semua itu tak akan berwujud tanpa adanya system yang menggerakkan. Atas dasar itulah, maka di tahun ke 17 HuMa menyusun buku tentang perjalanan panjang menjalani agenda kerja yang konsisten yang dibangun dan dikawal, hingga mendorong pencapaian advokasi.
Buku ini memuat lima bagian, antara lain: (1) Pendahuluan, berisi latar belakang mengapa buku ini disusun, tujuan, cakupan dan batasan, metodologi pendekatan dan tahapan penulisan; (2) Konteks, bagian ini menggambarkan kompleksitas peraturan dan peta politik penetapan hutan adat, urgensi dan kerangka advokasi penetapan hutan adat.
(3) Persoalan Penelitian, bagian ini melihat dinamika kelembagaan, khususnya manajemen, leadership, fundraising, penguasaan atas issue yang digarap dan perkembangan-perkembangan aktual yang sesuai visi, misi organisasi serta keberlanjutan program; (4) Temuan-temuan Penting, bagian ini melihat strategi advokasi, tantangan dan peluang dalam mengadvokasi hutan adat, serta pembelajaran penting dalam suatu lembaga; dan (5) Kesimpulan dan Tantangan Kedepan, bagian ini melihat siklus program dalam kelembagaan, dan dinamika di dalam pelaksanaan advokasi hutan adat (6) Kepemimpinan.
Tidak tersedia versi lain