Text
Sertifikat Tanah dan Orang Miskin : pelaksanaan proyek ajudikasi di Kampung Rawa, Jakarta
Pelaksanaan proyek ajudikasi di Kampung Rawa merupakan bagian dari proyek pembangunan masyarakat yang lebih besar. Karena itu pula dapat dipandang sekaligus sebagai pertemuan antara dua organisasi sosial (social ogranizations) yang dilandasi oleh kebudayaan yang berbeda. Pertama, organisasi formal yang dibentuk dan berada di bawah BPN, yakni Panitia Ajudikasi yang sebagian besar anggotanya merupakan pegawai-pegawai BPN. Kedua, organisasi sosial yang-bisa dikatakan bentuknya lebih, yakni kelompok-kelompok masyarakat yang berada dalam lingkungan RT-RT.
Sertifikat hak atas tanah menurut pandangan resmi pihak birokrasi (terutama BPN) adalah bukti dan surat berharga yang menjamin kepastian hukum mengenai status kepemilikan dan penguasaan tanah. Pada lain pihak, warga “pengguna” sertifikat hak atas tanah, memandangnya lebih sebagai paspor, surat jalan, yang mengantarnya masuk ke dalam dunia formal.
Buku ini membahas seluk-beluk pelaksanaan sebuah proyek pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh BPN (proyek ajudikasi), di sebuah kampung kumuh (Kampung Rawa) di DKI Jakarta. Selain itu, buku ini menguraikan berbagai persoalan sosial terkait pelaksanaan dan efektifitas proyek tersebut untuk mencapai tujuan peningkatan keamanan penguasaan atas tanah (land tenure security) bagi warga miskin serta akibat lebih lanjut pada perbaikan kehidupan sosial-ekonomi mereka.
Tidak tersedia versi lain