Perpustakaan HuMa

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Log In
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tata Kelola Keuangan dan Dana Reboisasi Selama Periode Soeharto dan Pasca Soeharto, 1929-2009 : suatu analisis ekonomi politik tentang pembelajaran untuk REDD+
Penanda Bagikan

Text

Tata Kelola Keuangan dan Dana Reboisasi Selama Periode Soeharto dan Pasca Soeharto, 1929-2009 : suatu analisis ekonomi politik tentang pembelajaran untuk REDD+

Komarudin, Heru - Nama Orang; Barr, Cristopher - Nama Orang; Dermawan, Ahmad - Nama Orang;

Kajian ini menganalisis pengalaman Indonesia dalam mengelola Dana Reboisasi (DR) dan meneliti sejumlah implikasinya bagi REDD+. Dana Reboisasi yang dibentuk pada tahun 1989 merupakan pendanaan hutan nasional yang dibayarkan oleh setiap pemegang Hak Pengusahaan Hutan berdasarkan volume kayu yang ditebang. Selama lebih dari 20 tahun, DR yang telah diterima mencapai sekitar US$ 5,8 miliar, dan merupakan sumber pemasukan pemerintah yang terbesar dari sektor kehutanan komersial Indonesia. Selama pemerintahan Soeharto, Kementerian Kehutanan telah mengalokasikan hibah berupa uang tunai dan pinjaman tanpa bunga senilai lebih dari US$ 1,0 miliar dari DR untuk mendukung pembangunan Hutan Tanaman Industri. Dengan berbagai bentuk kecurangan dan penyelewengan, para penerima subsidi ini melambungkan biaya dan melebih-lebihkan luas hutan yang telah mereka tanami. Hal ini mengakibatkan rendahnya pencapaian target program pengembangan HTI. Selain itu Kementerian Kehutanan juga mencairkan dana sebesar US$ 600 juta untuk membiayai berbagai proyek yang bersifat politis tetapi tidak terkait sama sekali dengan reboisasi dan rehabilitasi hutan. Hasil audit keuangan yang dilakukan oleh Ernst & Young pada tahun 1999 mendokumentasikan miliaran dolar kerugian negara dan mengindikasikan adanya kesalahan pengelolaan keuangan yang mendasar. Sejak tahun 1998, pemerintahan setelah Soeharto telah mengambil berbagai langkah perbaikan untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara. Beberapa tindakan yang penting adalah memindahkan pengelolaan DR ke Kementerian Keuangan; memperkuat kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan untuk memantau aset keuangan milik publik; serta membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tipikor yang telah berhasil mengadili sejumlah pejabat senior pemerintah yang terlibat korupsi. Namun berbagai masalah yang terkait dengan pengelolaan DR masih terus berlangsung dan implikasinya sangat penting bagi program penerimaan dana REDD+ di masa mendatang. Kajian ini menyoroti bagaimana sejumlah strategi nasional untuk mengelola DR dan aliran penerimaan dari REDD+ harus mengakomodir hal-hal sebagai berikut: Meningkatkan kemampuan untuk mengelola keuangan dan administrasi penerimaan; Mengatasi berbagai bentuk korupsi, penyelewengan dan kehilangan sejumlah aset negara; Memantau, melaporkan dan memverifikasi transaksi keuangan; Menghilangkan insentif yang tidak selaras dan merugikan; Memastikan adanya akuntabilitas dan menghilangkan moral hazard; dan Mendistribusikan keuntungan secara berkeadilan.


Ketersediaan
#
My Library 320.587 TAT
B01513
Tersedia
#
My Library 320.587 TAT
B01514
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
320.587 TAT
Penerbit
Bogor : CIFOR., 2011
Deskripsi Fisik
xv, 86 hlm. ; tab. ; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786028693431
Klasifikasi
320.587
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Politik
REDD+
Ekonomi
Reboisasi
Keuangan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan HuMa
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Kami berdiri atas kesadaran bahwa persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak dapat dijelaskan dan diatasi dengan menggunakan pendekatan hukum normatif semata. Diperlukan perspektif yang lebih luas untuk menempatkan proses pembentukan hukum, pelaksanaan dan penegakannya dalam konteks sosial-ekonomi-politik lokal, nasional, dan global. Atas dasar itu-lah, kami memandang perlu mengembangkan wacana, teori, dan metodologi pengkajian hukum dan masyarakat alternatif yang bersifat kritis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?