Text
Modul Panduan Pengumpulan dan Pengelolaan Data Masyarakat Adat di Provinsi Papua dan Papua Barat
Rezim pengakuan menjadi dasar pengakuan hak masyarakat hukum adat atas wilayah hidupnya. Syarat ini muncul dalam berbagai produk perundangan, seperti UU Kehutanan, Permendagri 52 tahun 2014, hingga perdasus yang berlaku di Tanah Papua.
Pada saat bersamaan, pemegang kontrol hak (pemerintah) tidak memiliki data masyarakat hukum adat. Itu berdampak kepada mekanisme penerbitan pengakuan mengalami pelambatan. Sementara, sejumlah produk pembangunan, seperti hutan adat, mensyaratkan perda atau surat keputusan kepala daerah untuk dapat mengaksesnya.
Salah satu langkah untuk mempercepat proses di atas adalah dengan menyiapkan data dasar terkait wilayahnya. Data ini juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan advokasi lainnya, seperti lobby dan kampanye. Perkumpulan HuMa Indonesia melihat ini adalah kegiatan yang perlu disegerakan, terlebih wilayah hidup masyarakat hukum adat semakin menyempit dengan kehadiran klaim pihak ketiga seperti izin perkebunan, penetapan kawasan hutan dan lainnya. Buku ini membantu para penggiat untuk mengumpulkan data sesuai dengan kebutuhan advokasinya.
Pengguna buku ini adalah penggiat, mahasiswa, pengajar, komunitas masyarakat hukum adat, petani buruh dan mereka yang hendak membangun data base untuk advokasi.
Tidak tersedia versi lain