Text
Konsep dan Panduan : akses informasi dalam penataan ruang
"Tata ruang" terdengar asing bagi seorang ibu rumah tangga, petani sawah tadah hujan, nelayan di pesisir kepulauan jawa bagian tengah dan seluruh indonesia, dokter gigi, bahkan bagi mereka para pengacara, arsitek dan atau pedagang kaki lima di bantaran urban Semarang. Tata ruang seolah-olah bukan bagian dari kehidupan, dan hanya urusan segelintir ahli/spesialis sehingga begitu berjarak dari para pemangku kepentinganan utamanya (baca: warga) dengan kesan rumit, tidak menarik, dan tidak ada kegunaannya untuk di ketehul, apakah benar demikian?
Sadar maupun tidak, hampir seluruh aspek hidup ber- masyarakat baik di perkotaan dan atau desa diatur oleh tata ruang. Pernahkah anda bertanya-tanya, mengapa tiba-tiba ada perkebunan atau pabrik baru muncul mendadak di wilayah rumah anda, pertanyaan yang muncul adalah, apakah anda sadar bila sebetulnya area kegiatan tersebut menempati area yang sebetulnya untuk area pertanian masyarakat, atau perumahan atau bahkan ruang hijau? Atau ketika tiba-tiba 24 Agustus tahun lalu, Pemerintah Propinsi Jawa Tengah menetapkan berlakunya Perda No. 6 tahun 2010 tentang Tata Ruang Propinsi Jawa Tengah 2009-2029.
Karenanya masyarakat membutuhkan "amunisi". Amunisi itu adalah pengetahuan, yang di dalamnya mencakup politik ruang, berikut peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, hak akses, dan panduan permintaan informasi. Amunisi ini diperlukan untuk melakukan advokasi tata ruang. Kebutuhan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan masyarakat akhirnya mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang untuk menulis buku ini. Buku ini disusun berdasarkan Workshop Penyusunan Panduan Akses Informasi Dalam Penataan Ruang pada bulan Agustus 2011.
Tidak tersedia versi lain