Text
Laporan Pelanggaran HAM Sektor Hutan Tanaman Industri (HTI) Propinsi Riau
Indonesia telah meratifikasi beberapa konvenan utama Hak Asasi Manusia, antara lain ICESCR melalui UU No 11 Tahun 2005, ICCPR dengan UU No 12 Tahun 2005, CERD diratifikasi oleh UU No 29 Tahun 1999. Indonesia juga menyatakan persetujuan atas beberapa hukum internasional yang sifatnya "lunak" tetapi sangat terkait dengan kondisi sosial-politik yang memayungi HAM di Indonesia. Deklarasi PBB tentang Pengakuan Hak Hak Masyarakat Adat misalnya disetujui Indonesia tahun 2007. Deklarasi ini sangat penting karena bertautan langsung dengan kompleksitas persoalan yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia.
Berdasarkan prinsip negara berdaulat yang dituangkan dalam Konvensi Vienna 1969, persetujuan Indonesia baik dalam bentuk ratifikasi, penerimaan, persetujuan maupun aksesi merupakan bentuk hukum keterikatan sekaligus kepatuhan Indonesia agar kovenan-kovenan tersebut harus dijalankan dalam wilayah NKRI.1 Konvensi Vienna menegaskan bahwa "Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith." Rumusan ini juga diakui dalam peraturan perundangan undangan di Indonesia melalui berbagai proses dan tahapan hukum untuk menunjukan Indonesia mempunyai komitmen "good faith" terhadap suatu perjanjian internasional.2 Komitmen tersebut sangatlah kuat dan berkonsekuensi hukum ketika dituangkan dalam produk hukum nasional baik Undang-undang maupun bentuk lainnya.
Keterikatan Indonesia terhadap kesepakatan internasional merupakan representasi kepentingan warga negara dan kehendak baik dalam pergaulan internasional. Dalam hal ini, status konvensi internasional tidak berbeda dengan hukum nasional. Pelanggaran terhadap konvensi-konvensi Internasional bukan lagi semata-mata pelanggaran terhadap kehendak baik dalam hukum internasional tetapi pertama-tama pelanggaran terhadap kepentingan warga negara yang diwakili pemerintah dalam relasi antarnegara. Sifat dan jangkauan pelanggaran tersebut sama halnya dengan pelanggaran kepentingan warga yang dilindungi hukum nasional sehingga harus dikenakan sanksi sesuai dengan prinsip-prinsip rule of law yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain