Text
Prosiding Dialog Nasional : penetapan hutan adat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Jakarta 1-2 Oktober 2013
'Persoalan pemulihan hak atas hutan adat bagi kesatuan masyarakat hukum adat merupakan masalah yang multi aspek, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan kata Prof. Ahmad Sodiki dalam pengantar Dialog Nasional Hutan Adat di Jakarta, 2 Oktober 2014. Kementrian Kehutanan berkomitmen mengeluarkan wilayah masyarakat hukum adat dari kawasan hutan ketika pengakuan dari pemerintah daerah telah didapatkan. Kementrian Kehutanan juga aktif mendorong Rancangan Undang- undang Masyarakat Hukum Adat yang telah dimandatkan.
Dalam sesi awal Dialog Nasional Hutan Adat tersebut beberapa pemerintah daerah juga berkomitmen mendorong upaya pemulihan hak atas hutan adat ini, yaitu Pemerintah Propinsi Bengkulu dan Nangroe Aceh Darussalam, serta Pemerintah Kabupaten Pidie dan Tanah Datar. HuMa mengingatkan para pihak bahwa pelaksanaan MK 35/2012 dapat menjadi koreksi salah kelola sistem kehutanan di Indonesia selama ini, menjadi pintu masuk penyelesaian konflik sumberdaya alam dan tenurial, serta dapat melunasi hutang konstitusi negara atas pengingkaran hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat. Prof. San Afri Awang menyatakan di akhir sesi ini bahwa "Kita perlu bersepakat hutan adat tetap dijaga kelestariannya secara hukum adat, akan tetapi peraturan dan kebijakan yang dibuat juga harus dapat menjaga kesepakatan tersebut'.
Beberapa Perda atau SK yang telah dimiliki kesatuan masyarakat hukum adat masih belum melampirkan atau menyertakan wilayah/hutan adat, karenanya konflik masih terjadi. Pemetaan wilayah dan hutan adat dengan melibatkan para pihak penting dilakukan sehingga selain konflik batas dan wilayah dapat dimediasi/diselesaikan, pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat juga. Panel ini juga merekomendasikan adanya nomenklatur khusus tentang hutan/wilayah masyarakat hukum adat dalam kebijakan tata ruang, serta harmonisasi berbagai instrumen hukum untuk upaya pemulihan hak masyarakat hukum adat.
Tidak tersedia versi lain