Text
Kembalikan Hutan Adat Kepada Masyarakat Hukum Adat : anotasi putusan mahkamah konstitusi perkara No. 35/PUU-X/2012 mengenai pengujian undang undang kehutanan
Maret tahun 2012, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Masyarakat Hukum Adat Kanagarian Kuntu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melakukan Judicial Review (JR) Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 67 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap UUD 1945.
Permohonan tersebut pada intinya menyangkut dua isu konstitusional, yaitu tentang keberadaan hutan adat dan pengakuan bersyarat terhadap keberadaan masyarakat adat. Para pemohon mendalilkan bahwa dengan berlakunya ketentuan dalam UU Kehutanan yang menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara dan pengakuan bersyarat terhadap keberadaan masyarakat hukum adat telah menimbulkan kerugian konstitusional pemohon.
Para pemohon mendalilkan bahwa sejumlah ketentuan yang dimohonkan itu bertetangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 33 ayat (3), UUD 1945.
Inti dari Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Kehutanan ini menyatakan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Anotasi Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 bertujuan menyebarkan dan mensosialisasikan substansi atas Putusan MK 35 tersebut. Selain itu, anotasi ini dapat memandu para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan ke level yang lebih konkrit, sehingga pemulihan hak-hak masyarakat adat terhadap hutan dan wilayah adatnya dapat terlaksana.
Tidak tersedia versi lain