Perpustakaan HuMa

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Log In
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kembalikan Hutan Adat Kepada Masyarakat Hukum Adat : anotasi putusan mahkamah konstitusi perkara No. 35/PUU-X/2012 mengenai pengujian undang undang kehutanan
Penanda Bagikan

Text

Kembalikan Hutan Adat Kepada Masyarakat Hukum Adat : anotasi putusan mahkamah konstitusi perkara No. 35/PUU-X/2012 mengenai pengujian undang undang kehutanan

Arizona, Yance - Nama Orang; Cahyadi, Erasmus - Nama Orang; Herwati, Siti Rakhma Mary - Nama Orang;

Maret tahun 2012, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Masyarakat Hukum Adat Kanagarian Kuntu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melakukan Judicial Review (JR) Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 67 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap UUD 1945.
Permohonan tersebut pada intinya menyangkut dua isu konstitusional, yaitu tentang keberadaan hutan adat dan pengakuan bersyarat terhadap keberadaan masyarakat adat. Para pemohon mendalilkan bahwa dengan berlakunya ketentuan dalam UU Kehutanan yang menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara dan pengakuan bersyarat terhadap keberadaan masyarakat hukum adat telah menimbulkan kerugian konstitusional pemohon.
Para pemohon mendalilkan bahwa sejumlah ketentuan yang dimohonkan itu bertetangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 33 ayat (3), UUD 1945.
Inti dari Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Kehutanan ini menyatakan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Anotasi Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 bertujuan menyebarkan dan mensosialisasikan substansi atas Putusan MK 35 tersebut. Selain itu, anotasi ini dapat memandu para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan ke level yang lebih konkrit, sehingga pemulihan hak-hak masyarakat adat terhadap hutan dan wilayah adatnya dapat terlaksana.


Ketersediaan
#
My Library 340.634 9 YAN k
B00164
Tersedia
#
My Library 340.634 9 YAN k
B00174
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
340.634 9 YAN K
Penerbit
Jakarta : HuMa., 2014
Deskripsi Fisik
, 360 p. : ill. : tab. : 24 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786028829496
Klasifikasi
340.634 9
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum
Adat
Konflik
Masyarakat
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan HuMa
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Kami berdiri atas kesadaran bahwa persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak dapat dijelaskan dan diatasi dengan menggunakan pendekatan hukum normatif semata. Diperlukan perspektif yang lebih luas untuk menempatkan proses pembentukan hukum, pelaksanaan dan penegakannya dalam konteks sosial-ekonomi-politik lokal, nasional, dan global. Atas dasar itu-lah, kami memandang perlu mengembangkan wacana, teori, dan metodologi pengkajian hukum dan masyarakat alternatif yang bersifat kritis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?