Text
Menyegerakan Penetapan Wilayah atau Hutan Adat : profil masyarakat hukum adat untuk implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.35 Tahun 2012
Hutan adat atau bila diluaskan secara lanskap adalah bagian dari wilayah adat tiba-tiba menjadi topik yang ramai didiskusikan paska keluarnya Putusan MK 35, namun sedikit yang mencoba menggapainya. Terlepas dari hiruk-plauk perdebatan syarat masyarakat hukum adat, HuMa bersama 12 mitra, yakni Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (KMA) Aceh. Kelompok Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Akar Foundation, Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Lembaga Bea Banua Talino (LBBT), Perkumpulan Serumpun, Perkumpulan PADI, Yayasan Merah Putih (YMP), Perkumpulan Bantaya Perkumpulan Wallacea dan AMAN Sulawesi Selatan berinisiatif mendorong penetapan wilayah/hutan adat sebagaimana diamanatkan UU dan aturan lainnya.
Penetapan hutan atau wilayah adat urgen dilakukan oleh Pemerintah sebagai bentuk restitusi atas perampasan wilayah adat oleh negara yang berlangsung puluhan tahun. Penetapan ini menjadi penjamin kepastian hak masyarakat adat atas wilayah adatnya. Kompilasi profil ini berisi syarat-syarat pengukuhan masyarakat hukum adat, meliputi subyek hukum, aturan atau hukum dan wilayah adat. Profil ini merupakan ekstrak dari hasil riset panjang mitra-mitra HuMa di atas dalam rangka mendorong penetapan wilayah/hutan adat.
Tidak tersedia versi lain