Text
Sistem Bantuan Hukum di Indonesia dan Perkembangannya
Masyarakat miskin dan buta hukum dapat dijumpai di berbagai wilayah di Indonesia. Mereka umumnya kesulitan mendapatkan akses terhadap keadilan (access to justice) karena terkendala biaya dan ketidaktahuan terhadap seluk- beluk hukum. Akibatnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) belum terwujudkan sebagaimana mestinya. Kondisi itu kian memprihatinkan, lantaran sistem bantuan hukum secara cuma-cuma masih belum berjalan optimal. Terbitnya Undang-undang Bantuan Hukum pada tahun 2011 lalu memberi angin segar.
Melalui buku saku ini, kami hendak mengingatkan bahwa hak atas bantuan hukum adalah bagian dari hak asasi manusia. Karena itu, negara berkewajiban menjaminnya dan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan agar pemberian bantuan hukum berlangsung dengan baik. Melalui buku ini kami juga memberi gambaran kepada masyarakat dan Pemberi Bantuan Hukum mengenai mekanisme pemberian bantuan hukum di Indonesia dewasa ini.
Tidak tersedia versi lain