Text
Bagaimana Bila : anak anda menjadi korban atau pelaku tindak pidana
Anak merupakan kelompok masyarakat yang rentan terhadap kekerasan baik ketika ia menjadi korban maupun pelaku kejahatan. Anak korban kekerasan seperti perkosaan, pencabulan, penganiayaan oleh orangtua dll, banyak yang tidak mendapatkan perlindungan. Hal ini karena ancaman dari pelaku, juga karena perlakuan polisi saat pemeriksaan.
Demikian pula dengan anak yang melakukan tindak pidana. Hak-haknya sering tidak dilindungi, baik saat proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan persidangan di pengadilan. Kenyataannya, anak melakukan tindak pidana karena dipengaruhi lingkungan sekitarnya. Dalam posisi ini hak anak untuk mendapatkan lingkungan yang baik untuk fisik dan mentalnya sebenarnya telah dilanggar. Karenanya tindak pidana yang dilakukan tidak hanya membuat ia menjadi pelaku tapi juga korban.
Kekhususan anak juga membuat proses hukum yang khusus bagi mereka. Masa depan anak harus diperhatikan. Karenanya cap masyarakat terhadap anak menjadi korban maupun pelaku kejahatan harus dihindari, sebab seringkali menyebabkan mereka keluar dari sekolahnya dan diasingkan oleh komunitasnya.
Maka buku saku ini akan membahas siapa yang dimaksud dengan anak, bagaimana hak anak ketika menjadi korban maupun pelaku tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tidak tersedia versi lain