Perpustakaan HuMa

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Log In
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pandangan Hukum Hutan Adat Papua dan Papua Barat
Penanda Bagikan

Text

Pandangan Hukum Hutan Adat Papua dan Papua Barat

Wibowo, Agung - Nama Orang; Demadevina, Nadya - Nama Orang; Wiratman, P. Herlambang - Nama Orang; Cahyadi, Erasmus - Nama Orang; Fitra, Syahrul - Nama Orang; Adjie, Bimantara - Nama Orang;

Perjuangan Masyarakat Hukum Adat (MHA) terhadap ‘sebagian’ wilayah adatnya, mulai berbuah manis pada tanggal 16 Mei 2013. Pada hari itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 (Putusan MK 35/2012), MK menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan bagian dari Hutan Negara. Sebagai implementasi dari putusan tersebut, sejak tahun 2015 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk pengakuan Hutan Adat. Selain melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh KLHK, keberadaan hutan adat ini didukung pula oleh komitmen politis pemerintahan Joko Widodo. Dukungan yang diberikan pemerintah berupa terintegrasinya ruang kelola MHA melalui skema perhutanan sosial (termasuk di dalamnya hutan adat) ke dalam RPJMN 2015-2019 seluas 12,7 juta hektare.
Dari 34 (tiga puluh empat) jumlah Provinsi yang ada di Indonesia, beberapa diantaranya diberi keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Misalnya Provinsi Papua dan Papua Barat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Meskipun telah memiliki kewenangan khusus untuk mengatur mengenai daerahnya, namun terkait dengan penetapan hutan adat, titik tekannya adalah pada penetapan status hutan yang merupakan kewenangan murni dari pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah Menteri LHK. Sehingga yang perlu diperdebatkan adalah mengenai penetapan hutan adat dan mengenai pilihan-pilihan pengakuan MHA di Papua dan Papua Barat sebagai wilayah yang memiliki keistimewaan.


Ketersediaan
#
My Library 340.5 PAN
B00145
Tersedia
#
My Library 340.5 PAN
B00146
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
340.5 PAN
Penerbit
Jakarta : HuMa., 2018
Deskripsi Fisik
, 106 p. : ill. : tab. : 29.5 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786028829717
Klasifikasi
340.5
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum
Hutan Adat
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan HuMa
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Kami berdiri atas kesadaran bahwa persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak dapat dijelaskan dan diatasi dengan menggunakan pendekatan hukum normatif semata. Diperlukan perspektif yang lebih luas untuk menempatkan proses pembentukan hukum, pelaksanaan dan penegakannya dalam konteks sosial-ekonomi-politik lokal, nasional, dan global. Atas dasar itu-lah, kami memandang perlu mengembangkan wacana, teori, dan metodologi pengkajian hukum dan masyarakat alternatif yang bersifat kritis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?