Perpustakaan HuMa

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Log In
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Perikatan (Law of Obligation)
Penanda Bagikan

Text

Hukum Perikatan (Law of Obligation)

Agustina, Rosa - Nama Orang; Nieuwenhuis, Hans - Nama Orang; Hijma, Jaap - Nama Orang; Suharnoko - Nama Orang;

Di dalam hukum keperdataan, hukum perikatan (law of obligations atau verbintenissenrecht) memainkan peran yang sangat penting. Bidang kajian hukum perikatan ini dapat kita bedakan pada satu pihak hukum yang mengatur ihwal perbuatan melawan hukum (tort law), dengan pada lain hukum perjanjian (overeenkomstenrecht atau contract law). Hukum perihal perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad atau tort law) mengalami perkembangan penuh kesulitan. Seratus tahun lalu bidang kajian ini sangat kecil, dan pada dasarnya hanya mencakup dua perbuatan: pelanggaran aturan perundang-undangan dan pelanggaran langsung dari hak dari orang/pihak lain. Abad ke duapuluh justru menunjukkan perkembangan pesat hukum tidak tertulis. Suatu tindakan (mencakup berbuat atau tidak berbuat) sejak itu juga menjadi melawan hukum dan atas dasar ini dapat memunculkan kewajiban pihak yang bertindak memberi gantirugi bilamana bertentangan dengan kecermatan/kehati-hatian yang juga dituntut di dalam lalulintas pergaulan masyarakat terhadap pihak atau kebendaan lain. Satu kasus terpenting yang mencirikan perubahan tersebut ialah putusan Mahkamah Agung Belanda (Nederlandse Hoge Raad) pada 1919 tentang sengketa antara Lindenbaum-Cohen. Juga teori-teori tentang dasar gugatan seperti hubungan kausal (antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian) sejak seratus tahun lalu mengalami perkembangan pesat dan menjadi lebih penting. Hukum perjanjian (overeenkomst-contract law) sudah sejak zaman Romawi menempati peran penting dan bahkan sampai hari inipun tetap sangat penting. Dengan menutup perjanjian, para pihak saling mengikatkan diri, sedemikian sehingga mereka dalam pergaulan diantara mereka wajib memperhatikan kepentingan pihak lainnya secara bertimbalbalik. Ada dan berlakunya perjanjian memunculkan ragam persoalan hukum. Beberapa dari pertanyaan tersebut terfokus pada terbentuknya perjanjian. Apakah betul ada perjumpaan kehendak antara para pihak dalam perjanjian? Dalam hal apakah dan bilamana dapat disebut ada cacat dalam pembentukan kesepakatan seperti misalnya kekeliruan/kesesatan atau penipuan? Kelompok persoalan hukum lainnya berkenaan dengan tahapan lanjut perjanjian, yakni berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian.


Ketersediaan
#
My Library 346.02 HUK
B01423
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346.02 HUK
Penerbit
Jakarta : Pustaka Larasan., 2012
Deskripsi Fisik
x, 200 hlm. ; ill. ; 24 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789793790831
Klasifikasi
346.02
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum
Obligasi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan HuMa
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Kami berdiri atas kesadaran bahwa persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak dapat dijelaskan dan diatasi dengan menggunakan pendekatan hukum normatif semata. Diperlukan perspektif yang lebih luas untuk menempatkan proses pembentukan hukum, pelaksanaan dan penegakannya dalam konteks sosial-ekonomi-politik lokal, nasional, dan global. Atas dasar itu-lah, kami memandang perlu mengembangkan wacana, teori, dan metodologi pengkajian hukum dan masyarakat alternatif yang bersifat kritis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?