Text
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) semula diprakarsai oleh koalisi masyarakat sipil dan menjadi UU yang merupakan inisiatif DPR. Diperlukan waktu pembahasan selama 8 tahun dan diberlakukan 2 tahun setelah disahkan. Dengan kata lain diperlukan waktu 10 tahun untuk menggagas dan mempersiapkan pelaksanaan keterbukaan informasi setelah reformasi.
Secara sederhana demokrasi yang berkualitas ditandai dengan sikap proaktif warga negara di satu sisi dan sikap responsif penyelenggara negara di sisi lain. Undang-undang ini memiliki tujuan yang cukup penting dalam mendorong proses penyelenggaraan negara yang demokratis di Indonesia. Secara umum, dua diantaranya adalah menjamin hak warganegara untuk mengetahui proses dan alasan suatu kebijakan publik dan mendorong pelayanan informasi yang baik di Badan Publik.
Dalam satu dekade terakhir kita melihat telah banyak inisiatif untuk melibatkan masyarakat dalam perumusan anggaran di daerah sebagai salah satu bentuk partisipasi dalam perumusan kebijakan publik. Namun seringkali warga dihadapkan pada dua hal: pertama masih diperlukan upaya keras untuk mempertahankan ruang-ruang partisipasi yang telah dijamin oleh regulasi dalam perumusan anggaran, dan kedua ketiadaan akses yang memadai terhadap informasi anggaran telah menyebabkan mereka yang terlibat dalam proses perumusan mengalami kesulitan dalam menghasilkan keputusan yang berkualitas
Undang-undang inisiatif DPR ini merupakan satu langkah maju untuk perbaikan kualitas partisipasi tersebut. Informasi publik yang dapat diakses telah pula dipertegas lingkupnya. Jika terjadi pengecualian maka diterapkan asas pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas untuk mengurangi luasnya diskresi badan publik dalam menentukan kerahasiaan.
Tidak tersedia versi lain