Perpustakaan HuMa

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Log In
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Penanda Bagikan

Text

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia - Badan Organisasi;

UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) semula diprakarsai oleh koalisi masyarakat sipil dan menjadi UU yang merupakan inisiatif DPR. Diperlukan waktu pembahasan selama 8 tahun dan diberlakukan 2 tahun setelah disahkan. Dengan kata lain diperlukan waktu 10 tahun untuk menggagas dan mempersiapkan pelaksanaan keterbukaan informasi setelah reformasi.

Secara sederhana demokrasi yang berkualitas ditandai dengan sikap proaktif warga negara di satu sisi dan sikap responsif penyelenggara negara di sisi lain. Undang-undang ini memiliki tujuan yang cukup penting dalam mendorong proses penyelenggaraan negara yang demokratis di Indonesia. Secara umum, dua diantaranya adalah menjamin hak warganegara untuk mengetahui proses dan alasan suatu kebijakan publik dan mendorong pelayanan informasi yang baik di Badan Publik.

Dalam satu dekade terakhir kita melihat telah banyak inisiatif untuk melibatkan masyarakat dalam perumusan anggaran di daerah sebagai salah satu bentuk partisipasi dalam perumusan kebijakan publik. Namun seringkali warga dihadapkan pada dua hal: pertama masih diperlukan upaya keras untuk mempertahankan ruang-ruang partisipasi yang telah dijamin oleh regulasi dalam perumusan anggaran, dan kedua ketiadaan akses yang memadai terhadap informasi anggaran telah menyebabkan mereka yang terlibat dalam proses perumusan mengalami kesulitan dalam menghasilkan keputusan yang berkualitas

Undang-undang inisiatif DPR ini merupakan satu langkah maju untuk perbaikan kualitas partisipasi tersebut. Informasi publik yang dapat diakses telah pula dipertegas lingkupnya. Jika terjadi pengecualian maka diterapkan asas pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas untuk mengurangi luasnya diskresi badan publik dalam menentukan kerahasiaan.


Ketersediaan
#
My Library 348.598 KOM u
B01421
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
348.598 KOM u
Penerbit
Jakarta : Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia., 2010
Deskripsi Fisik
viii, 97 hlm. ; ill. ; 15 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
348.598
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Undang-undang
Keterbukaan Informasi Publik
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan HuMa
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Kami berdiri atas kesadaran bahwa persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak dapat dijelaskan dan diatasi dengan menggunakan pendekatan hukum normatif semata. Diperlukan perspektif yang lebih luas untuk menempatkan proses pembentukan hukum, pelaksanaan dan penegakannya dalam konteks sosial-ekonomi-politik lokal, nasional, dan global. Atas dasar itu-lah, kami memandang perlu mengembangkan wacana, teori, dan metodologi pengkajian hukum dan masyarakat alternatif yang bersifat kritis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?