Text
Bioprospeksi : antara peningkatan kualitas hidup dan potensi pencurian sumberdaya genetika
Istilah bioprospeksi dan biopirasi merupakan istilah yang masih baru bagi masyarakat umum di Indonesia. Bioprospeksi adalah proses eksplorasi, pencarian dan penelitian sumberdaya hayati (terutama sumberdaya genetika) dan pengetahuan adat untuk kepentingan komersial. Aktivitas bioprospeksi jika tidak diatur dengan jelas akan melahirkan dampak buruk yaitu aktivitas biopirasi (pencurian sumberdaya hayati) dan ketidakadilan pembagian keuntungan antara pemilik sumberdaya hayati/pengetahuan adat dengan bioprospektor (pelaku bioprospeksi). Istilah ini sebetulnya sudah mulal didengungkan pada tahun 1992 dimana diselenggarakan Konferensi Bumi di Rio de Janeiro yang menyebutkan bahwa keuntungan dari pemanfaatan sumberdaya genetika harus dibagi secara adil dan setara. Bagaimanapun, konvensi tersebut tidak cukup untuk mengantisipasi dampak buruk bioprospeksi, jika tidak dikuti dengan aksi dan keinginan pihak-pihak terkait untuk mengembangkan kebijakan dan aturan di tingkat nasional yang mengatur bioprospeksi.
Tidak tersedia versi lain