Text
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
Informasi Geospasial yang lazim dikenal dengan peta adalah informasi obyek permukaan bumi yang mencakup aspek waktu dan keruangan. Informasi Geospasial merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung sektor publik dalam melaksanakan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan, baik pada pemerintahan tingkat pusat maupun tingkat daerah, dan juga pada sektor perorangan dan kelompok orang.
Tidak tersedia versi lain