Text
Laporan Pelanggaran Hak Atas Pangan di Indonesia : studi kasus Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Banten, dan Jawa Tengah
Kemampuan petani dan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam memenuhi hak atas bahan pangan yang layak secara mandiri terus melemah, dan dalam beberapa kasus hilang sama sekali. Penyebab utamanya adalah praktik konservasi sumber daya alam negara dan juga praktik bisnis swasta yang membenarkan cara-cara pelucutan hak kepemilikan atau akses terhadap tanah dan atau perusakan kualitas ekosistem yang dibutuhkan bagi keberlangsungan pertanian pangan rakyat. Sayangnya, fenomena pelemahan kemampuan memenuhi bahan pangan secara mandiri di kalangan petani dan MHA belum banyak mendapatkan porsi perhatian terutama dari kalangan pejabat pemerintah dan juga para pelaku usaha. Meski pemerintah dan pelaku usaha telah sepakat untuk memerangi kelaparan dan gizi buruk di Indonesia, pembiaran atas praktik-praktik pelucutan tanah dan perusakan ekosistem yang diperlukan bagi pertanian rakyat dengan dalih menjaga pertumbuhan ekonomi dan juga pelestarian hutan justru menjadi kontra produktif. Jelas adanya, tindakan pembiaran ini justru semakin membuat para petani dan MHA di banyak daerah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan pangannya secara mandir.
Oleh karenanya penting untuk mengangkat persoalan ini ke muka publik karena diduga kuat peristiwa kelaparan dan gizi buruk yang terjadi di banyak daerah berawal dari praktik-praktik pelucutan hak kepemilikan atas tanah dan sumber daya alam penduduk yang dilakukan oleh pengelola taman nasional dan pelaku usaha. Dengan memaparkan kasus-kasus perusakan kemampuan di provinsi Sumatera Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat tulisan ini akan menyoroti bagaimana praktik-praktik konservasi sumber daya alam dan bisnis di empat provinsi telah berkontribusi langsung dalam melemahkan kemampuan petani dan MHA dalam memenuhi hak atas bahan pangan secara mandiri. Harapannya, laporan ini bisa menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah nasional dan lokal untuk segera menghentikan praktik-praktik pengelola konservasi negara dan pelaku usaha yang terus melakukan pelucutan hak kepemilikan dan akses terhadap sumber daya alam lain yang diperlukan petani dan MHA guna memenuhi kebutuhan bahan pangannya secara mandiri.
Tidak tersedia versi lain