Text
Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia : menuju Indonesia ramah disabilitas
Perkembangan isu disabilitas sudah sangat pesat terjadi di dunia. Berbagai negara berlomba mewujudkan iz lingkungan inklusif. Perkembangan itu membawa dampak pada Indonesia. Dorongan akan perubahan semakin besar setelah Indonesia meratifikasi Convention on the Right of Person with Disability melalui UU Nomor 19 Tahun 2011. Aspek yang paling mendasar harus direformasi adalah kerangka hukum disabilitas, terutama dalam lingkup peraturan perundang-undangan. Buku ini menganalisa 114 peraturan perundang-undangan terkait isu disabilitas. Di dalamnya, ada 19 sektor yang tercakup, termasuk hukum, politik, sosial, kepegawaian, maupun pajak. Walaupun sudah tercakup dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di berbagai sektor, tetapi ada kekurangan mendasar yang harus segera diperbaiki, yaitu cara pandang dalam memposisikan konsep disabilitas, dan penggunaan istilah yang tidak sinkron, yang bahkan masih mengeksploitasi kondisi tubuh seseorang dengan menggunakan istilah "cacat".
Tidak tersedia versi lain