Text
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional & Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah
Sebagai Pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional; penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional dan guna mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah provinsi, serta keserasian antar sektor; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; penataan ruang kawasan strategis nasional dan penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
Tidak tersedia versi lain