Text
Analisa Hukum Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-X/2-12 Terkait Kewenangan Daerah dan Hak Partisipasi Masyarakat Dalam Hukum Pertambangan
Pada situasi yang berlawanan, politik hukum pertambangan di Indonesia menunjukkan sebuah perkembangan baru dengan kehadiran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor X tahun 2012 sebagai hasil dari uji materil Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Putusan ini dalam kajian Roky Septiari, pegiat dari Perkumpulan Q-Bar, telah memberikan ruang atas hak dan partisipasi masyarakat dalam pertambangan; aspek yang dipakai dalam menentukan ruang tersebut adalah dengan memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menentukan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), karena Undang-Undang Minerba tidak memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan dan/atau terlibat langsung dalam industri ekstraktif, sementara wilayah dan masyarakatnya menjadi korban dalam proses tersebut. Sehingga, penulis mencoba menganalisa Putusan MK tersebut sebagai aspek hukum dalam pelibatan masyarakat di sektor pertam bangan dengan harapan kesejahteraan mereka akan meningkat.
Tidak tersedia versi lain