Text
Landasan Hukum dan Rencana Aksi Nasional HAM di Indonesia 2004-2009
Terpilihnya Indonesia sebagai salah satu dari 47 negara anggota Dewan HAM PBB merupakan suatu peristiwa historis yang patut disyukuri dan diharapkan akan mendorong perkembangan HAM di Indonesia yang merupakan tanggung jawab semua pemangku HAM mulai dari pemerintah, parlemen, pengusaha, akademisi, media, LSM, dan seluruh lapisan masyarakat. Salah satu faktor yang mendukung terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB adalah tersusunnya konsep Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang merupakan hasil kesepakatan Konferensi Wina 1993. Konsep RANHAM Indonesia lebih mengedepankan pemberdayaan dan peningkatan hubungan antara pemerintah dan Community Civil Organization yang dilandasi nilai-nilai demokrasi dan HAM.
Sudah tentu pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia sesuai peraturan perundangan di bidang HAM dan hukum internasional tentang HAM yang sudah diterima Indonesia (Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999). Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lainnya (Pasal 72 UU No. 39 Tahun 1999).
Dalam kaitannya dengan keberhasilan tugas dan tanggung jawab pemerintah di bidang HAM, sudah sepatutnya semua pejabat pemerintah-di pusat atau daerah-memahami instrumen HAM yang ada dan berlaku di Indonesia, termasuk konvensi internasional tentang HAM yang telah diratifikasi atau diakui sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain