Text
Buku Saku Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana : pedoman kejaksaan nomor 1 tahun 2021
Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah meluncurkan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana (Pedoman 1/2021). Lahirnya pedoman ini patut diapresiasi & diharapkan dapat membantu para penuntut umum sebagai pedoman teknis dalam menangani perkara perempuan dan anak. Selama ini, perempuan & anak kerap kali mengalami hambatan dalam pemenuhan akses keadilan di proses peradilan pidana, baik hambatan prosedur, hambatan substansi, hambatan koordinasi, maupun hambatan sumber daya manusia.
Langkah Kejaksaan menyusun Pedoman 1/2021 ini adalah upaya Kejaksaan untuk meminimalisir hambatan-hambatan yang selama ini kerap dialami oleh perempuan & anak dalam proses peradilan pidana. Inisiatif ini juga sejalan dengan agenda pemerintah secara nasional sebagaimana dituangkan dalam Kegiatan Prioritas Nasional Pantauan Kantor Staf Presiden (KSP) Tahun 2019 yang memberikan rekomendasi adanya penyusunan Standar Operasional Prosedur penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kejaksaan RI.
Tidak tersedia versi lain