Text
Prosiding Simposium Masyarakat Adat : masyarakat adat sebagai subjek hukum
Pada tahun 2013, satu momentum perjuangan pengakuan hak masyarakat adat di Indonesia datang dengan dibahasnya Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (RUU PPM-HA) di DPR RI. Momentum ini sekaligus memberikan sebuah pekerjaan besar untuk lebih menajamkan posisi dan substansi dalam RUU PPMHA tersebut.
Terkait dengan itu, Perkumpulan HuMa Indonesia kemudian memfasilitasi para pegiat, para ahli dan para pemangku kepentingan yang memiliki visi pengakuan hak masyarakat adat dalam sebuah workshop untuk mendiskusikan hal-hal tersebut. Diskusi ini dilakukan dalam Simposium Masyarakat Adat Mempersoalkan keberadaan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang dilaksanakan selama dua hari, terhitung pada tanggal, 18-19 Juni 2012 silam.
Tidak tersedia versi lain