Text
Konflik atau Persetujuan? Sektor Kelapa Sawit di Persimpangan Jalan
Meningkatnya permintaan global untuk minyak sawit tengah memacu ekspansi besar-besaran perkebunan kelapa sawit di Asia Tenggara dan Afrika. Kekhawatiran timbul atas dampak lingkungan dan sosial dari konversi lahan yang sangat luas untuk perkebunan monokultur menyebabkan pembentukan forum minyak sawit berkelanjutan (Roundtable on Sustainable Palm Oil/RSPO) pada tahun 2004 yang mendorong ekspansi kelapa sawit dengan cara yang tidak merusak nilai-nilal konservasi yang tinggi atau menyebabkan konflik sosial. Berbagai lembaga Internasional juga menyerukan reformasi kerangka kerja nasional untuk mengamankan hak-hak masyarakat dan tata kelola lahan yang baik.
Sejalan dengan instrumen HAM internasional, salah satu elemen kunci dari Prinsip dan Kriteria RSPO adalah perlunya perusahaan menghormati hak kolektif masyarakat adat dan komunitas lokal lainnya untu memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka sebelum pengembangan kelapa sawit dilakukan di atas lahan yang telah mereka miliki, huni dan manfaatkan. Dihasilkan oleh Forest Peoples Programme dan Sawit Watch bekerja sama dengan berbagai mitra lokal dan organisasi akar rumput, volume suntingan dari penelitian-penelitian independen tentang Persetujuan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan di perkebunan kelapa sawit milik anggota RSPO di Indonesia ini bertujuan untuk memberikan informasi lapangan rinci berdasarkan aksi-penelitian untuk menilai apakah FPIC diterapkan secara memadai oleh perusahaan, untuk menyingkapkan setiap malpraktik perusahaan minyak sawit dan menganjurkan penguatan prosedur-prosedur dan standar-standar RSPO jika diperlukan.
Penelitian-penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa meskipun proses RSPO dalam beberapa kasus tertentu telah menyebabkan pemahaman yang lebih baik akan isu-isu kunci, baik bagi masyarakat dan perusahaan dalam mencapai 'pembangunan berkelanjutan' berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan meskipun beberapa perbaikan prosedural menunjuk pada sesuatu yang dapat memberikan dasar untuk menyelesaikan beberapa konflik tanah, namun, secara keseluruhan, banyak perusahaan kelapa sawit tidak menghormati hak-hak adat atas tanah, memperoleh tanah tanpa persetujuan, melanggar atau menghindari kepatuhan pada hukum nasional atau putusan pengadilan dan secara terang-terangan melanggar standar RSPO.
Terdapat kesenjangan antara perundang-undangan dan standar RSPO dan menunjukkan mendesaknya reformasi tata kelola dan hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat dari perampasan dan memberikan kompensasi yang adil atas pelanggaran. Yang tak kalah pentingnya adalah proses pembangunan yang dicapai melalui reformasi hukum, kebijakan dan tata kelola untuk melindungi hak atas tanah masyarakat adat dan petani, mencegah 'perampasan tanah, memastikan proses perundingan atas tanah yang adil, membangun kapasitas masyarakat dan menjamin mekanisme untuk penyelesaian konflik tanah. Penelusuran rantal pasokan secara penuh perlu ditangani sehingga perlindungan lingkungan berjalan selaras dengan perlindungan menyeluruh terhadap hak asasi manusia, dan penelusuran tersebut haruslah diterapkan secara adil kepada seluruh investor. Kepatuhan yang luas dan efektif terhadap standar RSPO tergantung pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum dan akses kepada keadilan. Jika alokasi lahan dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ini, dan jika tata kelola tanah dan sumber daya alam lewat undang-undang nasional yang berlaku tidak mendukung prinsip-prinsip ini, itu akan membawa hambatan-hambatan yang serius terhadap pendekatan RSPO.
Tidak tersedia versi lain