Text
Membatasi Transaksi Tunai : peluang dan tantangan
Meningkatnya frekuensi transaksi keuangan tunai di tengah masyarakat ternyata berbanding lurus dengan maraknya kasus kasus korupsi dan pencucian uang yang terungkap dengan menggunakan uang tunai. Berangkat dari fenomena itu dapat ditarik sebuah hipotesa: penggunaan uang tunai dalam skala besar rentan digunakan untuk melakukan suatu kejahatan.
Kerentanan itu sudah dirasakan jauh hari oleh banyak negara di Uni Eropa. Sehingga dalam laporan tahunan Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) pada tahun 2000-2001 disebutkan bahwa penggunaan uang tunai merupakan salah satu tipologi yang dilakukan para pelaku kejahatan dalam tindak pidana pencucian uang. Misalnya dalam pembelian barang barang mewah dengan menggunakan uang tunai dari harta hasil tindak pidana (criminal proceeds).
Karena langkah penegakan hukum di Republik ini terbukti belum mampu mengikis korupsi dan pencucian uang sampai ke akar, maka perlu upaya yang lebih strategis untuk menguranginya. Oleh karena itu, pilihan untuk membatasi transaksi keuangan tunai dalam jumlah besar sangat penting dilakukan guna menjawab kebuntuan upaya penegakan hukum tersebut.
Tidak tersedia versi lain