Text
Pembaharuan Hukum Daerah Menuju Pengembalian Hukum Kepada Rakyat
Pengguna utama buku ini adalah Pendamping Hukum Rakyat (PHR), yakni para aktivis yang bekerja bersama rakyat untuk menguatkan hukum rakyat. Dengan defenisi demikian, PHR tidak mutlak harus yang berlatar belakang sarjana hukum. Dari segi jumlah, PHR yang dimaksud bisa terdiri dari satu orang, beberapa orang maupun sekelompok orang. Berkaitan dengan itu perlu diketahui bahwa penyebutan PHR dalam buku ini tidak bermaksud memberi perlakukan khusus kepada PHR ataupun memperlakukannya sebagai pelaku utama dan penentu hidup matinya proses pembaharuan hukum. Penyebutan ini semata- mata karena buku ini diperuntukkan sebagai konsumsi para PHR dalam mengawal pembaharuan hukum daerah.
Tidak tersedia versi lain