Text
Studi Kebijakan : penguatan tenurial masyarakat dalam penguasaan hutan
Studi ini hadir ketika mekanisme Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) dan ekspektasi pasar karbon membawa pemahaman baru tentang hak katas tanah dan sumber daya alam. Isu pokok dalam perdebatan REDD adalah 1) siapa yang memiliki, atau dapat mengklaim, hak untuk mengemisi, menjual karbon, atau menawarkan investasi bagi upaya penurunan emisi, dan 2) siapa yang memiliki, atau dapat mengklaim, hak untuk menerima imbalan penurunan emisi, sehingga perdebatan REDD ini juga memperdebatkan mengenai kepastian tenurial hutan.
Berdasarkan hal itu, sebagai upaya pengembangan dan perbaikan instrument tenurial yang menjamin masyarakat adat dan local untuk menguasai tanah dan lansekap serta memastikan system imbalan bagi masyarakat, khususnya dalam praktek REDD. Studi ini dimulai dengan mencoba mencari jawaban dari pertanyaan-pertanyaan berikut :1) seperti apa bentuk system tenurial yang saat ini disediakan oleh hokum dan kebijakan pemerintah, serta yang ada dan berkembang pada tingkat masyarakat, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan? Analisis ini mencakup bentuk pengelolaan dan penguasaan tanah, beserta persolan tumpang tindih klaim 2) Bagaimana kesenjangan penguasaan tanah, beserta persoalan tumpang tindih klaim? 3) Bagaiman kebijakan mekanisme dan imbal jasa lingkungan berjalan, khususnya REDD/ 4) Bagaimana isu kepastian legalitas berdampak pada isu hak karbon? 5) sejauh mana kepastian legalitas akan berdampak kepada bisa atau tidaknya implementasi REDD di Indonesia?
Tidak tersedia versi lain